Rencana Isu Kenaikan Harga Rokok
Saat ini masyarakat Indonesia tengah di hebohkan dengan isu mengenai rencana kenaikan bea cukai terhadap rokok yang bisa sebabkan kenaikan pada harga rokok.Telah banyak isu berita yang menyebar lewat sosial media mengenai berita kenaikan rokok ini,banyak info menyebutkan bahwa jika kenaikan bea cukai rokok benar naik maka harga rokok diperkirakan seharga Rp.50.000/bungkus.
Menanggapi rencana pemerintah menaikkan bea cukai rokok pada tahun 2017 mendatang,terdapat beragam reaksi dari berbagai pihak.Pro-kontra terjadi di berbagai kalangan menanggapi rencana pemerintah mengenai kenaikan bea cukai rokok yang bisa menyebabkan kenaikan harga rokok.
Dikutip dari sumber berita KOMPAS.com - Salah satu produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana," ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).
Menurut Elvira, perlu diperhatikan mengenai berbagai aspek dalam semua rantai industri tembakau diantaranya petani,pekerja,pabrik,pedagang hingga konsumen sebelum diberlakukannnya kenaikan harga cukai rokok.
Menurutnya kenaikan bea cukai rokok yang terlalu tinggi akan mempengaruhi pada harga rokok,bea cukai rokok yang tinggi dapat menyebabkan kenaikan pada harga rokok.Harga rokok yang terlalu mahal tidak akan sesuai dengan daya beli masyarakat.
Berbeda halnya dengan Elvira Lianita,selaku Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna,Ketua DPR RI Ade Komarudin meyatakan setuju dengan kebijakan ini menurutnya rokok merupakan musuh bangsa yang sebenarnya sudah disadari masyarakat namun tak membuat masyarakat berhenti merokok.Beliau juga menilai hal yang menyebabkan tingginya jumlah perokok di Indonesia karena harga rokok masih murah di bawah Rp.20.000 dengan harga yang murah tersebut mengakibatkan anak-anak sekolah mudah membeli rokok.Dengan wacana harga rokok yang akan mengalami kenaikan menjadi Rp.50.000/bungkus menurutnya mampu mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak merokok lagi.
Sedangkan menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).Beliau mengungkapkan "Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,"
Mengenai rencana kenaikan harga rokok Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.
"Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Terlepas dari permasalah isu kenaikan harga rokok yang saat ini beredar di masyarakat kebiasaan merokok memang menjadi salah satu dari banyaknya jenis penyakit yang bisa menimbulkan kematian ( BACA : Rokok Bahayakan kesehatan ).Sehingga mengenai rencana kenaikan harga rokok tidak hanya semata untuk kepentingan pemenuhan anggaran namun juga memiliki kepentingan yang lain.Sebagai masyarakat yang hidup dalam negara hukum kita harus lebih bijak dalam menyikapi setiap peraturan yang pemerintah tetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar